Rehabilitasi Sosial Bagi OYPMK Dan Disabilitas Agar Bisa Bekerja Formal

 

Orang yang pernah mengalami kusta (OYPMK) dan penyandang disabilitas mengalami berbagai tantangan dan kesulitan saat kembali kekehidupan di masyarakat. Berbagai macam tantangan harus mereka hadapi, kebayang kan bagaimana hal tersebut terjadi pada diri kita, keluarga kita ataupun saudara kita. Padahal siapa sih yang ingin hidup nya tidak normal. Pasti semua mendambakan hidup sehat dan normal. 

Dan saat mereka sudah sembuh pun mereka masih harus berjuang untuk meyakinkan sekelilingnya bahwa mereka sudah sembuh dan bisa hidup normal. Dan yang lebih parahnya lagi mereka yang sudah sembuh tetap susah mendapatkan pekerjaan. 

Nah oleh sebab itulah Ruang Publik KBR merasa perlu mengadakan Live Streaming Youtube yang membahas tentang Rehabilitasi Sosial Terintegrasi Untuk OYPMK & Disabilitas Siap Bekerja. Hadir sebagai narasumber dalam Live Streaming YouTube antara lain :

  • Sumiatun S.Sos, M.Si selaku Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos
  • Tety Sianipar selaku Direktur Program Kerjabilitas
Narasumber pertama yaitu Ibu Sumiatun S.Sos, M.Si selaku Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos. Ibu Sumiatun menjelaskan permasalahan akses pekerjaan untuk OYPMK dan penyandang Disabilitas masih terus terjadi. Kedisabilitasan secara umum banyak perubahan paradigma yang dihadapi oleh para OYPMK. Paradigma UU banyak perubahan paradigma yang sudah bergeser. Kalau dulu isu hanya satu sektor tapi kalau sekarang sudah meluas.

OYPMK harus ditangani bersama, bukan hanya Kemensos saja tetapi harus didukung oleh beberapa kementerian dan juga berbagai pihak. OYPMK sendiri memiliki 26  hak yang harus dipenuhi salah satunya adalah hak mendapatkan pekerjaan. Dalam UU pasal 55 2016 telah jelas ada hak para OYPMK dan disabilitas. Isi dari pasal tersebut adalah masalah rehabilitas sosial yang sangat erat hubungannya dengan masalah pekerjaan bagi OYPMK. 

Dampak penanganan kusta adalah ragam fisiknya. Disabilas punya potensi dan juga punya kemampuan yang bisa memajukan perusahaan. Masyarakat juga harus diberikan pemahaman bahwa Disabilitas bisa berkegiatan layaknya orang normal. Tidak semua disabiltas tidak memiliki kemampuan, tetapi ada yang memiliki kemampuan yang luar biasa. Oleh sebab itulah stigma masyarakat harus dirubah pada para disabilitas.

Selama ini OYPMK dianggap kelompok yang tidak produktif, tidak memiliki kemampuan yang layak serta adanya kekhawatiran kerugian materil perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas ditempat kerja menjadi salah satu hambatan yang ditemukan dari sisi penyedia kerja.

Oleh sebab itulah Kemensos dalam menangani OYPMK dan Disabilitas bisa bekerja di perusahaan formal. Karena dalam Undang-undang nomer 19 tahun 2011 mewajibkan para penyedia kerja untuk merekrut dan memperkerjakan penyandang disabilitas termasuk  OYPMK (1% di swasta dan 2% di BUMN atau instansi pemerintahan). Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dalam mendukung terwujudnya akses pekerjaan bagi penyandang disabiltas dan OYPMK, diantaranya program rehabilitas sosial dari Kemensos.

Narasumber selanjutnya adalah Mba Tety Sianipar selaku Direktur Program Kerjabilitas. Mba Tety menjelaskan bahwa beliau membantu para OYPMK dan disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan formal. Mba Tety memanfaatkan pemanfaatan teknologi dengan memakai forum formal dengan harapan untuk menjangkau lebih banyak dan menekan biaya. Walaupun ada pro dan kontra apakah disabilitas bisa menggunakan smartphone ataupun internet. Tetapi mba Tety yakin OYPMK dan disabilitas juga sudah banyak yang memiliki facebook ataupun medsos lainnya. 

Berdiri tahun 2014 Tety melihat para OYPMK dan Disabilitas sangat melekat sekali dengan pekerjaan non formal. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pekerjaan seperti itu. Tapi Tety melihat dari sektor keadilan mereka tidak mendapatkan keadilan untuk bekerja di pekerjaan formal. Karena disabilitas memiliki hak yang sama, untuk bekerja di pekerjaan formal. Padahal sudah banyak loh beberapa universitas yang mahasiswa nya adalah Disabilitas. Itu artinya disabilitas juga sudah bisa menerima ilmu layaknya orang normal.

Itu artinya mereka sudah banyak yang memiliki gelar tapi mereka tidak bisa bekerja di sektor formal. Ternyata ada beberapa perusahaan yang tidak mau memperkerjakan para OYPMK dan disabilitas. Keraguan perusahaan salah satunya adalah stigma bahwa Disabilitas tidak bisa bekerja,tidak bisa berangkat kerja dari rumah ke kantor dan lain lain. Padahal mereka banyak yang lulusan perguruan tinggi. Oleh sebab itulah mba Tety mendorong perusahaan untuk bisa menerima para OYPMK dan disabilitas bisa bekerja dengan baik. Dan memberikan penjelasan kepada perusahaan bahwa mereka juga bisa bekerja dengan produktif.

Oleh sebab itulah para pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Untuk mendukung hal tersebut perlu adanya kolaborasi pemerintah dengan pihak swasta dalam memberikan akses yang terbuka terhadap penyandang disabiltas untuk mendapatkan layanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan pekerjaan formal.

Semoga dengan adanya Live Streaming YouTube dari ruang publik KBR ini banyak pelaku usaha dan masyarakat yang menyaksikan dan menghilangkan paradigma yang salah pada OYPMK dan Disabilitas. Dan semoga semakin banyak perusahaan yang mau menerima para OYPMK dan disabilitas untuk bekerja di perusahaan mereka.

Komentar