Maraknya Investasi Ilegal Dalam Industri Direct Selling

 

Saat ini banyak orang yang tergiur dengan investasi. Iya karena dengan kita berinvestasi kita akan mendapatkan keuntungan. Tetapi kita harus jeli dan pintar dalam memilih investasi. Apalagi saat seperti ini, banyak investasi ilegal dalam industri direct selling. Dengan maraknya investasi ilegal dalam Direct Selling maka Talkshow APLI hari ke 3, 9 Desember 2020 membahas tema ini. Agar masyarakat tidak ada lagi yang tertipu.

Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal ini. Hal ini disebabkan karena kurangnya informasi tentang investasi ilegal ini. Oleh sebab itulah Talkshow APLI merasa penting untuk membahas masalah ini. Agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak lagi tentang investasi ilegal dalam Direct Selling. Jangan tergiur dengan iming-iming hasil yang akan didapatkan. Sebelum berinvestasi cari tahu dulu apakah aman dan menguntungkan atau malah sebaliknya, bisa bikin kita mengalami kerugian.

Saya sendiri pun pernah melihat langsung orang yang menjadi korban investasi ilegal ini. Iya tetangga rumah menjadi korban investasi ilegal yang membuat dia kehilangan uang pesangon pekerjaan yang dia terima saat itu. Jadi pas ada temannya yang menawarkan investasi ilegal ini, tanpa pikir panjang dan mencari informasi lebih jelas langsung saja uang pesangon nya dia berikan untuk berinvestasi. Setelah berinvestasi  sekian lama, namun keuntungan yang  dijanjikan pun tak kunjung datang. Dan betapa terkejutnya ketika beliau tahu, ternyata investasi yang dia percaya adalah investasi ilegal.

TALKSHOW APLI "MARAKNYA INVESTASI ILEGAL DALAM INDUSTRI DIRECT SELLING.

Pengetahuan saya masih minim sekali tentang investasi ilegal dalam Direct Selling. Untunglah Talkshow APLI membahas tentang ini. Saya jadi mendapatkan ilmu baru yang selama ini saya tidak tahu. Dalam Talkshow APLI hari ke 3 ini menghadirkan narasumber yang sangat luar biasa di bidang investasi ilegal dalam Direct Selling dan juga mengerti tentang hukum yaitu : Head Legal Consultant APLI- Dr. U.  Mulyaharja, SH., M., SE., Mkn., CLA, ncb Interpol Indonesia Divhubinter POLRI-AKBP juliarman EP. Pasaribu, S. Sos., SIK., Dewan Komisioner apli-roys Tanani dan Sekjen APLI Ina Rachman, SH.

Agar kita terhindar dari penipuan investasi ilegal ini ternyata sangat mudah. Sekjen APLI memaparkan, jika ingin memulai usaha ini sebaiknya kita mencari informasi langsung melalui website resmi APLI. Untuk menjadi anggota APLI cukup mudah, yang penting mengikuti prosedur yang ada.

Sementara itu Head Legal Consultant APLI- Dr. Uus Mulyaharja, SH., M., SE., Mkn., CLA memaparkan pasal 106 yang berhubungan dengan Hak distribusi eksklusif dalam sistem penjualan langsung (Direct Selling) berdasarkan merek dagang terdaftar. Berdasarkan UU No 7/2017 Tentang Perdagangan.

- Distribusi Barang Secara Tidak Langsung, Dilakukan dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yakni melalui distributor dan jaringannya, agen dan jaringannya atau waralaba. 

- Distribusi Barang Secara Langsung (Direct Selling) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus, melalui sistem penjualan langsung secara satu tingkat (Single Level) atau multi tingkat (Multi Level).

Semua sudah diatur dalam Undang Undang dan ada sanksi yang akan diberikan agar pelaku penipuan ini tidak lagi mencari korban baru. Penjelasan tentang sanksi ini ada pada Pasal 8 UU No 7 2014 Tentang Perdagangan menjelaskan Hak Distribusi Ekslusif adalah hak mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapatkan dari perjanjian dengan pemilik merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang. Perlu diketahui nih untuk jangka waktu lisensi itu adalah lima tahun. Kalau sudah berakhir jangka waktu nya bisa mengajukan kembali. Untuk pendistribusian eksklusif atau tidak eksklusif akan kena pengawasan pada pasal 100 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika ditemukan pelanggaran maka petugas berhak mencabut dan memusnahkan barang, menghentikan dan mencabut perizinan.

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 99 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan :

Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 dilakukan oleh Menteri. Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai wewenang melakukan :

Pelarangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk menarik Barang dari Distribusi atau menghentikan kegiatan jasa yang diperdagangkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan; dan/atau pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.











Komentar