5 Rukun Wakaf Dalam Islam



Wakaf dalam Islam memang sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW. Pertama kali ibadah wakaf ini dicontohkan oleh Umar bin Khattab, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadist. Dalam  Umar berkata pada Rasulullah "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku punya sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Apa nasihat engkau padaku," (HR Bukhari dan Muslim).

Sesuai dengan jawaban Rasulullah SAW, agar tanah tersebut diwakafkan dengan tidak menjualnya, tidak boleh dihibahkan atau diwariskan. Lalu, Umar bin Khattab pn menyedekahkan hasil tana tersebut pada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, orang terlantar, untuk para tamu, dan kepentingan di jalan Allah SWT.

Dalam hadist juga dijelaskan bahwa tidak ada dosa bagi pengelola wakaf (Nazhir) untuk memakan sebagian harta tersebut dengan ketentuan dan memberikan makan keluarganya. Asalkan bukan untuk mencari
kekayaan.

Dari pengertian secara bahasa, wakaf berarti menahan, menghentikan, mengekang. Jika didefenisikan, wakaf berarti menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang tahan lama dan bermanfaat dengan menyerahkan harta tersebut pada perorangan, pengelola, keluarga, atau lembaga dan digunakan untuk kepentingan umum di jalan Allah SWT.

Perlu diketahui bahwa wakaf hukumnya sunnah, tentu akan mendapatkan pahala bagi siapa yang melaksanakannya. Tidak akan berdosa jika tidak dikerjakan namun termasuk dianjurkan.

Wakaf ini termasuk ibadah sunnah yang istimewa karena pahalanya tidak akan terputus sepanjang manfaat harta yang diwakafkan tersebut masih bermanfaat bagi banyak orang. Bagai amal jariyah, pahalanya tidak akan terputus meski wakif sudah meninggal dunia.

Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang menjelaskan mengenai amal jariyah yang dijadikan pedoman melaksanakan wakaf, "Setiap amal perbuatan anak cucu Adam, akan terputus pahalanya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang soleh."

Rukun Wakaf

Seperti ibadah lainnya, wakaf juga memiliki rukun. Berikut lima rukun wakaf yang perlu kamu ketahui:

  1. Adanya pemberi wakaf (wakif), syaratnya yaitu harta yang ingin diwakafkan haruslah sah miliknya, seorang yang dewasa, serta tidak memiliki hutang.
  2. Harta yang diwakafkan (mauquf). Harta yang akan diwakafkan haruslah bersifat tahan lama serta bermanfaat. Misalnya tanah, bangunan, maupun uang.
  3. Adanya tujuan wakaf atau orang yang akan menerima wakaf (mauquf 'alaih). Wakif haruslah menentukan untuk apa dan siapa hasil dari harta wakaf yang diberikannya. Misalnya untuk kepentingan umum atau untuk keluarga dan kerabatnya.
  4. Sifat wakaf yang berupa kata-kata atau pernyataan yang diucapkan oleh orang yang berwakaf, disebutkan dengan jelas, dan ada baiknya tidak hanya berupa ucapan lisan, tetapi juga ditulis.
  5. Harta Wakaf dalam Islam harus dikelola oleh perorangan atau lembaga (Nazhir). Harta wakaf harus diberikan pada pengelola wakaf baik berorangan maupun lembaga pengelola wakaf dengan mengucapkan kabul sebagai bentuk menerima. Namun, jika tidak ada nazhir, maka diwakilkan oleh hakim.

Komentar