Pentingnya Sertifikasi Halal Pada Produk Yang Beredar Di Indonesia

 


Hari ini 16 Desember 2021 saya kembali memgikuti APLI Talk Show hari kedua dengan tema "Kebijakan Produk Penjualan Langsung Terhadap Penerapan Pemerintah". Kalian pasti sudah tahu kan dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). yess APLI berperan aktif memberikan masukan atau rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan dalam sektor Penjualan Langsung.

Asosiasi Penjualan Langsung

Berperan aktif untuk turut serta memberikan penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan kepada Perusahan Penjualan Langsung baik dalam rangka perizinan berusaha maupun dalam rangka peningkatan kepatuhan pemenuhan kewajiban pelaporan kegiatan usaha dan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan agar tidak menyalahi ketentuan Penjualan Langsung.

Kita perlu tahu di dalam bisnis penjualan langsung sekarang tentunya ada peraturan pemerintah no. 29 tahun 2001 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Kita perlu tahu bahwa didalam bisnis penjualan langsung tentunya ada peraturan-peraturan pemerintah yang lebih tinggi diantara yang lainnya. Jadi sebagai pelaku usaha harus patuh mentaati peraturan tersebut. Karena bisnis penjualan ini adalah bisnis yang sangat baik dan benar.


Narasumber pertama yaitu DR. Moch. Bukhori Muslim. LC. MA selaku ketua bidang industri dan ekonomi Syariah DSA-MUI memaparkan tentang pentingnya sertifikasi syariah dalam direct selling di Indonesia. Indonesia sudah menetapkan market plan ekonomi syariah Indonesia. Ada empat langkah utama yang difokuskan oleh pemerintah kita dalam hal mencapai cita-cita besarnya bahwa negara Indonesia akan di jadikan pusat halal dunia. 

Karena Indonesia ingin menjadi percontohan, dan saat ini memang sudah banyak usaha, perbankan, dan lainnya yang berlabel syariah. Termasuk juga perusahaan yang memiliki sistem tertentu yaitu MLM pun bisa syariah.

Ada 4 Strategi Utama Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Syariah, diantaranya :

  1. Penguatan halal value chain
  2. Penguatan sektor keuangan syariah
  3. Penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
  4. Penguatan di bidang ekonomi digital.

Di dunia ini belum ada satu negara yang memiliki standar MLM syariah, dan insyaallah hanya ada di Indonesia. Ini akan menjadi acuan bahwa bisnis MLM ini halal karena akan mengikuti standar di Indonesia.

Lantas sektor sektor industri halal apa saja yang akan terus dikembangkan :

  • Halal food
  • Halal Finance
  • Muslim Frendly Tourism
  • Fashion
  • Media & Recreation
  • Pharmaceutical
  • Cosmetic
  • Education
  • Art & Culture
  • Medical Care
  • Halal SpA
  • Halal Mall
  • Halal Restoran
  • Halal Hospital

Semua nanti akan diberikan sertifikasi halal karena ada undang-undang no. 23 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Mengamanatkan bahwa semua produk yang dijual di Indonesia harus bersertifikat halal. Karena Indonesia akan menjadi pusat halal dunia. Jadi inti MLM syariah adalah harus ada produknya dan sistemnya harus jelas tidak ada kecurangan. Jadi intinya MLM syariah harus di awasi oleh dewan syariah. 

Selanjutnya pemaparan dari Ibu Andam Dewi selaku Wakil ketua umum APLI INDONESIA. Ibu Andam Dewi memaparkan tentang produk penjualan langsung. Sistem penjualan langsung adalah sistem pemjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan atau bonus berdasarkan hasil penjualan kepada konsumen diluar lokasi eceran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 29 tahun 2021 dijelaskan bahwa Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak distribusi merk dagang atau dari kepemilikan atas merk dagang.


Sebagai konsumen kita juga harus cerdas membeli produk penjualan langsung. Belilah produk DS/MLM langsung di mitra usaha perusahaan. Ada jaminan penggantian produk jika produk yang dibeli melalui mitra usaha tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Produk harus ada jaminan mutunya, dipastikan produk yang dibeli adalah produk asli dan berkualitas. 

Ada Empat hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli produk :

  1. Kemasan. Apakah kemasan masih layak jual (kemasan tidak rusak)
  2. Label Baca label yang berisi nama produk, komposisi, kegunaan, dosis atau cara penggunaan, peringatan dan perhatian untuk kondisi kesehatan tertentu, informasi lain misalnya anjuran penyimpanan.
  3. Nomor Izin Edar. Pastikan produk sudah terdaftar dibadan POM
  4. Kadaluarsa Pastikan produk tidak lewat dari tanggal kadaluarsanya.

APLI INDONESIA sangat mengapresiasi dukungan BPOM yang selama ini diberikan kepada industri Penjualan Langsung. Terutama selama pandemi Covid-19 dimana BPOM memberikan layanan percepatan registrasi produk terutama untuk produk produk suplemen kesehatan yang menunjang percepatan penanggulangan pandemi.

Saya jadi tercerahkan akan sertifikasi halal pada produk dengan mengikut acara APLI TALK SHOW hari ke dua ini. Semoga masyarakat mendapatkan edukasi akan pentingnya membeli peroduk yang bersertifikat halal. Karena kualitas dan keamanannya terjamin.

Komentar