Pusat Data Beri Kepastian Pada Pelaku Usaha


Bener ga sih, kalau, zaman modern seperti saat ini semakin mudah untuk mencuri data data pribadi seseorang. Teknologi semakin canggih, semua serba digital dan apapun bisa dijadikan alat kejahatan, terutama data data pribadi kita. Banyak aplikasi yang meminta kita menyetujui untuk melihat data kita seperti SMS, kontak dan masih banyak lagi lainnya. Sementara jika kita tidak menyetujui, maka aplikasi tersebut tidak bisa di operasikan.

Nah...oleh karena banyaknya kasus seperti ini, Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo), belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.
Senin 04 November 2019 Forum Merdeka Barat 9 mengadakan diskusi dengan tema "Ada Apa Dengan PP No.71 Tahun 2019 (PP PSTE)", dengan mengahdirkan narasumber Semuel Abrijani Pangerapan selaku Ditjen Aptika  Kemkominfo dan Eka Wahyuning S, selaku Senior Associate.

Bp. Semuel Abrijani selaku Ditjen Aptika Kemkominfo memaparkan bahwa beleid yang diterbitkan Kemkominfo tersebut rupanya menuai kritikan dari para pegiat telekomunikasi dan informatika khususnya komunitas dan pengelola data center.
Menurut mereka, PP 71 Tahun 2019 tentang PTSE yang memperbolehkan data digital dari Indonesia bisa disimpan di luar justru bertentangan dengan prinsip kedaulatan data.

Di era digital ini pertukaran data adalah sebuah keniscayaan sehingga perlindungan data menjadi hal yg penting. PP PTSE ini sebenarnya utk mengisi kekosongan regulasi karena RUU PDP telah dikembalikan oleh Kementerian Setneg kepada Kemkominfo utk dikaji ulang.
Prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri. Sehingga, pertukaran data antar pribadi, institusi, bahkan negara dapat dilakukan.

Adapun selain soal penyelenggara sistem elektronik, PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

Apakah PP PTSE sudah mencakup perlindungan bagi data publik maupun privat? Apakah ada kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftarkan layanannya ke Kemkominfo?
Apalagi ada banyak jenis perusahaan-perusahaan digital seperti penyedia layanan situs, aplikasi, e-commerce, pesan instan, media sosial, hingga mesin pencari.

Apakah ada jaminan data pribadi warga Indonesia yg ditempatkan di luar negeri tdk disalahgunakan? Sejauh mana peran pemerintah dlm melindungi data publik? Instansi mana yg wajib dilindungi datanya?
PP 71 terdiri dari 2 lingkup yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat

Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo
Persyaratan penempatan data  PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
Klasifikasi data pada PSE Lingkup Privat, wajib memberikan akses terhadap SE/DE dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.
Klasifikasi data pada PSE Lingkungan Publik yakni dengan menggunakan layanan pihak ketiga, PSE Lingkup Publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan.

Ketentuan mengenai pengelolaan dan penyimpanan SE/DE PSE Lingkup. Privat sektor keuangan diatur lebih lanjut oleh otoritas pengatur sektor keuangan.
PP 71 ini memberikan kejelasan terutama pada pelaku usaha. Karena ini akan berdampak pada usaha-usaha selanjutnya.

Ibu Eka Wahyuning S., Senior Associate memaparkan bahwa berkaitan dengan penyimpanan data, para  pelaku usaha ini lebih memiliki kepastian hukum.
Pelaku usaha memiliki hak untuk meminta penghapusan data. PP ini memberikan hak kepada pemiliki data untuk minta dihapuskan.
Yakni hak untuk menghapuskan informasi yang ada di internet , data kita dihapuskan dari search engine. Hal Ini sangat membantu pemilik data pribadi.

Kewajiban pencegahan penyebaran informasi yang di larang tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Penyelenggara elektronik ini juga membantu  secara singkat.

Komentar