Seperti Apakah Kabupaten Atau Kota Layak Anak


Anak adalah generasi dan penerus bangsa di masa depan. Dengan didikan yang baik serta hak-hak yang terpenuhi, anak akan menjadi generasi emas.
Perlu kita ketahui bahwa anak-anak memiliki beberapa hak, salah satunya adalah hak untuk bermain. Oleh sebab itulah kita harus memenuhi hak anak agar anak tumbuh dan berkembang dengan baik. Dalam bermain tidak melulu didalam rumah, biarkan anak bermain diluar rumah, asalkan masih dalam pengawasan orang tuanya. Tetapi apakah lingkungan aman untuk bermain anak, terutama polusi udara dan juga tempat bermainnya.

Bermain sangat bermanfaat bagi anak, karena bermain dapat membuat anak-anak menjelajahi dunia mereka dan melatih imajinasi. Lingkungan rumah yang baik adalah yang memiliki tempat bermain, minimal didepan rumah. Tempat bermain yang baik bagi anak haruslah aman, baik aman dari kecelakaan maupun aman dari orang asing dan juga aman suasana dan udaranya.
Ada baiknya anak memiliki teman bermain seusianya. Karena masa anak adalah masa-masa bermain dan bersosialisasi. Lingkungan dimana terdapat anak-anak seusia mereka akan mengasah kemampuan sosialisasinya.
Namun apakah rumah yang kita tempati memiliki linkungan yang layak untuk anak?



Nah...beberapa hari yang lalu saya bersama beberapa teman blogger menghadiri undangan dari Yayasan Lentera Anak. Dalam acara ini membahas tentang Kota Layak Anak (KLA).

Apa sih Kota Layak Anak itu ?

Kota Layak Anak adalah mandat dari KPPPA untuk pemerintah daerah menciptakan lingkungan tempat tinggal serta fasilitas yang ramah anak. Untuk menciptakan Kota Layak Anak (KLA) ini semua komponen masyarakat, termasuk orangtua, berkontribusi dalam pembangunan Kota Layak Anak. Kepekaan orangtua dalam mendeteksi dan memilih fasilitas serta ruang yang ramah anak sangat diperlukan untuk perkembangan anak.

Pemerintah meluncurkan program pembentukan kota/kabupaten layak anak yang bebas dari pekerja dan kekerasan terhadap anak dan sebagai upaya melindungi hak-hak mereka. Program tersebut disambut secara antusias oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Kota atau Kabupaten Layak Anak merupakan sebuah mandat dari Konvensi Hak Anak yang mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan perwujudan dan perlindungan hak anak melalui kebijakan. Kota Layak Anak (KLA) diperingati setiap tahunnya melalui penghargaan KLA yang diberikan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Hingga tahun 2018 Kota Layak Anak sudah dikembangkan di 349 Kab. dan Kota di Indonesia. Sudah ada 117 Kab atau Kota yang mendapatkan penghargaan Kota Layak Anak. KLA mulai masuk Indonesia pada tahun 2006. Program Kab atau Kota Layak Anak diwujudkan oleh Pemerintah, tetapi didukung oleh komponen masyarakat lainnya seperti orangtua, masyarakat umum, badan usaha, LSM, dan Media. Kota yang akan mendapatkan penghargaan Kab atau Kota Layak Anak adalah kota yang sudah memenuhi indikator-indikator penilaian Kota Layak Anak.

Kasus perkawinan anak yang tinggi akan berdampak pada masalah pendidikan, keehatan, perekonomian, dan kekokohan lembaga terkecil bangsa ini. Fakta ini membuktikan bahwa anak sedemikian rentan menjadi korban pelanggaran hak azazi anak. Anak sering mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya misalnya bullying, KDRT, pekerja anak, siaran tv yang tidak layak disaksikan oleh anak-anak,dan  kurangnya taman bermain anak,
Oleh sebab itulah keluarga mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemenuhan hak anak. Ada nilai investasi yang tak terkira dengan menempatkan pemenuhan hak anak sebagai prioritas utama keluarga dalam proses tumbuh kembangnya. Hak anak yang terpenuhi secara optimal akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan dikemudian hari.

Indikator tentang Kota Layak Anak (KLA) seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 tahun 2011, antara lain :

1. Sekolah Ramah Anak 
Pendidikannya terlatih tentang hak anak (Konvensi Hak Anak)' punya hanya dua lantai (mencegah resiko atau bahaya supaya anak tidak terjatuh, bersifat aksesibel artinya semua sekolah di Jakarta harus menerima anak penyandang disabilitas, inklusivitas.
2. Ruang Bermain Ramah Anak 
Taman diarea bermainnya seharusnya didasari pasir bukan aspal. Saat anak bermain orangtua tidak boleh terlibat, ditaman sebaiknya tidak ada wifi sehingga orangtua tidak terdistract dan selalu mengawasi anaknya bermain..
3. Akta Kelahiran 
Diwajibkan 7 hari setelah bayi lahir harus sudah memiliki akta kelahiran.
4. Gizi Anak 
Ibu wajib memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan pertama, selanjutnya anak diberikan MPASI
5. Puskesmas Ramah Anak 
Puskesmas dilingkungan sekitar rumah sebaiknya ada fasilitas bermain anak, petugasnya harus ramah, tidak tempramen dan sudah terlatiih konvensasi hak anak, dan pelayanan gizi yang memadai.
6. Pencegahan Perkawinan Anak
Upaya pemerintah lewat sosialisasi, edukasi dan pelaporan.
7. P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak)
Badan pemerintah untuk melaporkan kasus anak-anak yang mengalami kekerasan, haknya dirampas dan masalh lainnya.
8. Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga dari Pemerintah) 
Layanan one-stop service yang berbasis hak anak. Ada pembelajaran keluarga untuk orang tua, tempat konsultasi untuk anak, dan tempat perujukan solusi bagi masalah anak dan keluarga.
9. Pendidikan, PAUD HI (Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Intergratif).
Seperti daycare anak-anak diatas 2 tahun, sejenis playgroup tapi PAUD yang dibuat oleh pemerintah. Tidak hanya memberi pendidikan tapi juga pemantauan tumbuh kembang dan pendidikan orangtua asuh anaknya.
10. Infrastruktur Dari Daerah
Rute aman dan selamat ke dan dari sekolah, rambu zona aman selamat sekolah, ada zebra cross, jembatan dan lain lain (aman itu terlepas dari predator kekerasan seksual, kalau selamat terlepas dari kecelakaan).
11. Pusat Kreativitas Anak 
Fasilitas untuk mendukung kehidupan berbudaya dan seni anak, harus berada di tempat umum, dapat diakses oleh semua anak, dan bersifat tidak berbayar.

5 Tingkat Penghargaan Menuju Kab atau Kota Layak Anak
  1. PRATAMA total nilai 501-600
  2. MADYA Total nilai 601-700
  3. NINDYA Total nilai 701-800
  4. UTAMA Total nilai 801-900
  5. (KLA) KAB/KOTA LAYAK ANAK Total nilai 901-1000
Bagaimana Kab/Kota Layak Anak Melindungi Dan Memenuhi Hak Anak :
  • Hak sipil kebebasan
  • Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
  • Kesehatan dasar kesejahteraan
  • Pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
  • Perlindungan khusus

Penilaian KLA dilakukan Oleh Tim Yang Beranggotakan : Pakar Anak, Kementrian atau Lembaga (Kemnko PMK, Kemendagri, Bappenas, Kemenkumham, Setneg, Kantor Staf Presiden (KSP) dan KPAI. Tahapan Penilaian melalui 4 tahap yaitu : Penilaian Mandiri, Verifikasi Lapangan, dan Finalisasi.




  








Komentar