Sebagai Konsumen Harus Cerdas Dan Teliti Dalam Membaca Label Kemasan


Sebagai konsumen kita harus selalu teliti dalam membeli suatu produk. Terutama produk obat-obatan, makanan dan minuman. Perhatikan label dalam kemasan sebelum membeli, dan baca dengan teliti. Sebagai konsumen kita harus cerdas memilih produk dan membaca label dengan jelas. Memilih pangan kemasan harus tahu kandungan nilai gizinya gula , garam dan lemak. Membaca informasi nilai gizi sangat penting, supaya kita tahu dalam produk makanan ataupun minuman itu nilai gizinya sesuai yang konsumen butuhkan atau tidak.

Salah satu pencegahan masalah keamanan pangan yaitu melalui gerakan membaca label kemasan pangan dengan benar, hal ini merupakan bentuk pertanggung jawaban produsen terhadap konsumen. Karena label merupakan bentuk tanggung jawab produsen dan hak bagi konsumen.

Sebagai produsen haruslah mencantumkan label yang  berisi infomasi penting mengenai pangan pada kemasan. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab produsen dalam memenuhi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat. Informasi tersebut sangat penting bagi konsumen karena dapat digunakan sebagai dasar mengevaluasi produk pangan yang akan dibeli. Dari membaca label maka konsumen akan mempertimbangkan kecukupan gizi yang ada serta menjadi dasar pemenuhan harapan konsumen itu sendiri. Oleh sebab itulah pentingnya konsumen terlebih dahulu membaca label sebelum membeli produk.

Selama ini peraturan tentang label mungkin agak membingungkan karena berada di banyak tempat, hari ini disatukan dalam satu Perka BPOM, jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam acara Sosialisasi Peraturan Label Pangan Olahan yang bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Sosialisasi ini dilakukan sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi seimbang bagi tubuh. Selain itu, masyarakat harus diedukasi agar mau membaca label produk agar bisa mendapatkan informasi secara benar.

Banyak sekali produk yang beredar di masyarakat tetapi masyarakat sendiri tidak memperhatikan isi dalam label tersebut. Apakah cocok dengan kebutuhan kita, ataukah malah sebaliknya. Sebagai contoh produk yang beredar di masyarakat sebut saja susu. Karena kurangnya ketelitian konsumen dalam membaca label sehingga susu yang seharusnya tidak cocok diberikan kepada bayi, tetapi malah diberikan kepada bayi setiap hari. Hal inilah yang selalu terjadi dan terjadi lagi. Pun produsen tidak mencantumkan komposisi dengan benar, serta aturan bahwa susu ini tidak cocok dikonsumsi oleh bayi. Siapa yang akan rugi jika kita tidak teliti membaca label kandungan yang ada dalam kemasan makanan ataupun minuman.

Hasil pengawasan rutin BPOM RI terhadap label produk pangan yang beredar di pasaran sepanjang tahun 2015 ditemukan 21,24% dari 8,084 label yang diawasi, tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dan pada tahun 2016 angka ini menurun menjadi 13.60% dari total 7.036 label yang di awasi, dan pada tahun 2017 temuan kembali meningkat menjadi 13.68% dari 8.603 label yang diperiksa.

Oleh sebab itulah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan terbaru. Ini merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa BPOM RI menghargai setiap kreativitas dan inovasi produk obat dan makanan. Tetapi harus memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu dan label serta memperhatikan norma etika ataupun kesopanan dan kesusilaan serta mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Peraturan tentang label pangan ini merupakan bagian dari fasilitas bagi pelaku usaha untuk berinovasi dalam bidang pangan olahan. Karena mencerdaskan masyarakat adalah tugas kita bersama. Dan label ini merupakan salah satu sarana informasi dan edukasi masyarakat. Oleh karena itulah label dalam kemasan makanan dan minuman harus benar dan tidak menyesatkan.

Ibu Penny K. Lukito juga menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah.

Dengan disahkannya Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan dengan masa grace period yang cukup panjang yakni 30 bulan. Jangka waktu ini diharapkan cukup bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan Peraturan ini.

Tujuan dari peraturan label ini juga untuk membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan.















Komentar