Indonesia merupakan negara bahari dan kepulauan terbesar didunia, tersusun atas 17.504 pulau yang dirangkai oleh 99.149 km garis pantai (terpanjang kedua di dunia setelah Kanada), dan 3/4 wilayahnya termasuk ZEEI berupa laut.
Potensi ekonomi kelautan Indonesia sangat besar, meliputi 11 sektor pembangunan ekonomi dengan nilai sekitar US$ 1,35 Trilyun/tahun (1,35 PDB Indonesia saat ini atau 7 kali APBN 2018) dan lapangan kerja untuk 45 juta orang. Namun hingga kini baru dimanfaatkan sekitar 22% total potensi.
Potensi produksi lestari (Maximum Sustainable Yield=MSY) Ikan laut Indonesia merupakan salah satu yang terbesar di dunia, sekitar 12,5 juta ton/tahun (12,5% total MSY laut dunia).
Hampir semua laut di Indonesia mempunyai kekayaan hasil laut yang melimpah. Tetapi mirisnya masih banyak nelayan yang hidup di garis kemiskinan. Oleh sebab itu perlu ada prakasa dari Menteri Koperasi dan UKM atas permohonan nelayan anggota Koperasi Perikanan untuk melakukan Reformasi Koperasi Perikanan, melalui penyelenggaraan pelelangan ikan dikembalikan kepada Koperasi Perikanan.
Tempat Pelelangan Ikan sebelumnya dilakukan oleh koperasi kemudian diambil alih oleh Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD). Dari 144 koperasi perikanan penyelenggaraan pelelangan ikan di pulau Jawa, tinggal 48 koperasi perikanan sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI, sisanya 96 koperasi perikanan sudah tidak sebagai penyelenggara pelelangan ikan di TPI.
Dan ini berdampak pada penurunan kinerja koperasi perikanan, yang kurang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada nelayan anggotanya.
Dalam diskusi yang di adakan di Kementrian Koperasi Dan UKM yang membahas tentang Koperasi Perikanan ini, untuk membantu para nelayan agar kehidupannya sejahtera.
Untuk itulah perlu payung hukum sebagai dasar hukum pelaksanaan Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di TPI oleh Koperasi Perikanan. Sudah selayaknya Indonesia memiliki Koperasi Perikanan yang memiliki kemampuan lengkap yang sesuai kebutuhan para anggotanya. Disinilah perlunya keberpihakan dari pemerintah untuk mendukung penuh tumbuh kembangnya Koperasi perikanan di Indonesia. Agar masyarakat pesisir atau nelayan bisa maju bila koperasi perikanan maju.
Padahal sebelumnya Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh koperasi perikanan pernah mengalami masa kejayaan pada tahun 1997. Saat itu diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, dan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil tentang penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Akan tetapi kebijakan tersebut hilang (tidak) berlaku lagi seiring berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah.
Oleh sebab itulah perlu adanya payung hukum untuk para nelayan. Payung hukum ini akan menjadi dasar pelaksanaan pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI. Tujuan utama payung hukum ini adalah untuk wujud pelaksanaan reformasi koperasi perikanan.
Payung hukum ini sangat membantu untuk para nelayan. Nelayan akan semangat menjual hasil tangkapannya ke TPI. Karena nelayan akan mendapatkan harga lelang yang terbaik. Ini akan membantu para nelayan mendapatkan penghasilan lebih layak.
Banyak faktor yang menyebabkan kemiskinan nelayan, mulai dari faktor rendahnya teknologi penangkapan ikan, teknologi penanganan ikan hasil tangkapan, akses terhadap sumber modal, sampai kapasitas dan etos kerja nelayan itu sendiri.
Dan salah satu yang menjadi akar masalahnya adalah posisi marginal nelayan dalam rantai pasok bisnis perikanan tangkap dan rendahnya kuantitas serta kualitas pelabuhan perikanan (PPS, PPN, PPP, dan TPI).
Oleh sebab itulah nelayan memerlukan sarana dan prasarana yang memadai.
perlu adanya peran koperasi pelabuhan perikanan dan TPI dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan., yaitu dengan cara :
- Meningkatkan prasarana, sarana, kondisi sanitasi dan higienis pelabuhan periknan (TPI), sehingga memenuhi standar nasional dan internasional sebagai tempat pendaratan ikan dan pelelangan ikan hasil tangkapan nelayandan kawasan industri Perikanan Terpadu.
- Menyediakan sarana produksi perikanan tangkap dan perbekalan melaut dengan kuantitas mencukupi setiap saat, kualitas unggul, dan harga relatif murah.
- Menjamin pemasaran ikan hasil tangkap para nelayan dengan harga sesuai nilai keekonomian (menguntungkan nelayan, dan tidak memberatkan konsumen nasional) atau sebagai buffer stock and price.
- Menyediakan sumber modal (kredit) dengan persyaratan relatif lunak dan suku bunga relatif rendah.
- Meningkatkan kapasitas dan etos kerja nelayan dengan memberikan DIKLATLUH secara sistematis, benar, dan berkesinambungan.
- Teknologi penangkapan ikan yang produktif, efisien, dan ramah lingkungan.
- Best Handling Practices
- Manajemen keuangan keluarga
- Etos kerja dan akhlak
Sudah saatnya Indonesia memiliki Koperasi Perikanan yang memiliki kemampuan lengkap sesuai kebutuhan para anggotanya. Disinilah perlunya keberpihakan (affirmative policies) dari pemerintah untuk mendukung penuh tumbuh kembangnya Koperasi perikanan di Indonesia. Moto dari Koperasi Perikanan itu sendiri adalah :
"MEMBANGUN MASYARAKAT PESISIR ATAU NELAYAN BISA MAJU BILA KOPERASI PERIKANAN MAJU".
Minggu 04 Februari 2018
tinapurbo@gmail.com
nelayan makmur, devisa negara meningkat serta objek wisata jadi terkenal.
BalasHapus