Kerja Wajib, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja juga menjadi Prioritas


Siapa sih yang ingin celaka?
Pasti semua orang akan menjawab Tidak!!!
Termasuk saya....

Ya...tapi yang namanya kecelakaan tidak bisa kita hindari. Terlebih lagi kecelakaan di tempat kerja lapangan yang sangat berbahaya. Seperti area membangun gedung, tangga penyeberangan, Flyover dan lain - lain. Kecelakaan akan selalu mengintai kita, jika kita tidak hati - hati dalam bekerja dan tidak memakai alat - alat perlindungan diri yang kuat agar melindungi tubuh kita dari kecelakaan yang sangat berbahaya.
Karena kecelakaan itu sendiri susah untuk dihindari apabila ada insiden mendadak yang membuat pekerjaan yang kita kerjakan runtuh ataupun jatuh mengenai anggota tubuh kita.
Nah...oleh dari itu lindungi para pekerja lapangan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) karena itu sangat penting demi keamanan para pekerja.

Jum'at 11 November 2016 bertempat di JCC - Jakarta saya hadir mengikuti acara diskusi yang membahas tentang kebijakan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ( SMK3 ) yang dihadiri oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ).
Dalam diskusi Blogger bersama Kementrian PUPR ini menjelaskan bahwa pada dasarnya karyawan wajib dilindungi. Oleh sebab itu K3 sangat penting diterapkan dalam lapangan pekerjaan agar pekerja merasa tenang dan keluarga merasa aman.

Hadir sebagai pembicara dalam acara diskusi K3 ini adalah :

  • Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Bidang PU Dr. Ir. Darda Daraba M. Si
  • Ketua Umum Asisiasi Ahli K3 Kontruksi Indonesia ( A2K4 - I ), Ir. La Zuardi Nurdin
Bp. Dr. Ir. Darda Daraba M. Si memaparkan kasus kecelakaan kerja kontruksi ada dua faktor penyebab kecelakaan kerja kontruksi yaitu :

1. Perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja ( unsafe action ).

  • Tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik sebagai contoh : pekerja tukang las tidak memakai kaca mata pelindung sehingga percikan api mengenai mata dan menyebabkan kebutaan.
  • Mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan skill atau keterampilan, contohnya : si pekerja yang tidak terampil salah tekan tombol kerja atau alat.
  • Bekerja sambil becanda dan bersenda gurau.
  • Membuang sampah seperti oli bekas dan kulit pisang di sembarang tempat.
2. Kondisi tidak aman ( unsafe condition )
  • Alat pelindung diri ( APD ) tidak sesuai dengan standar contohnya : helm pekerja tidak kuat menahan benturan benda keras.
  • Kebisingan di tempat kerja.
  • Tempat kerja yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja contohnya : kurangnya ventilasi udara membuat para pekerja kekurangan oksigen dan dapat mengakibatkan pingsan.
Nah...itulah dua kasus penyebab kecelakaan kontruksi. Oleh sebab itu masing - masing para pemilik perusahaan harus lah selayaknya memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) bagi para karyawannya. Agar para pekerja merasa aman, nyaman dan tenang.

Pak Darda pun menjelaskan beberapa contoh kegagalan kontruksi kerja diantaranya, sebagai contoh runtuhnya Crane di Pacifik Place Jakarta, runtuhnya Fly Over di Grogol Jakarta dan masih banyak lagi kegagalan kerja kontruksi lainnya. Oleh sebab itu sudah selayaknya para pekerja dan juga pemilik perusahaan menjaga Keselamatan Kesehatan Kerja ini. Para pekerja pun harus lebih hati - hati dalam hal keselamatan kerja ini.

Pemaparan yang disampaikan oleh Bp. Darda ini sangat penting sekali dan semoga bisa membuka mata kita terhadap keselamatan, kesehatan, kerja ini. Penting dan sangat bermanfaat untuk diri sendiri ataupun orang lain. Oleh sebab itu dalam pembangunan sebuah kontruksi kerja pun dibutuhkan orang yang benar - benar ahli dalam membuat pembangunan kontruksi kerja tersebut.

Penjelasan dari Bp. Ir. LA Zuardi Nurdin pun tak kalah pentingnya. Agar para pekerja kontruksi selamat dari kecelakaan kerja ataupun hal - hal lainnya maka dibutuhkan tenaga ahli kontruksi yang handal. Tenaga kontruksi yang profesional dapat dilihat dari sertifikat pelatihan dan kompetensi yang di keluarkan oleh lembaga ataupun instalasi yang berwenang. Kontruksi yang ahli dibidangnya akan tersebut akan membuat rendahnya angka kecelakaan kerja. Yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah para pekerja datang ketempat kerja dan kembali lagi kerumah dengan selamat, dan dapat berkumpul kembali bersama keluarga tercinta. 

Apa itu pekerjaan kontruksi :

Pekerjaan kontruksi adalah pekerjaan sebagian atau keseluruhan rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan. Pekerjaan ini mencakup pengawasan bangunan, gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal dan juga jasa pelaksaan lainnya. Kontruksk ini mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu. Oleh sebab itulah pekerjaan kontruksi ini dibutuhkan tenaga yang benar - benar ahli dan dapat terpercaya demi mewujudkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Menurut Ir. LA Zuardi Nurdin untuk penerapan keselamatan SMK3 bidang pekerjaan umum ( PU ) melalui Rencana Keselamatan dan  Kesehatan Kerja Kontrak ( RK3K ) ini selanjutnya akan menjadi sorotan Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Kontruksi Indonesia ( A2K4 - I ). Dalam hal ini Bp. LA Zuardi Nurdin  akan fokus mengenai upaya penyelenggaraan kontruksi kerja yang aman, tenang dan nyaman. Akan diusahakan untuk para pekerja kontruksi bebas dari kecelakaan kerja dan juga penyakit akibat kerja.
Upaya ini akan membuat para pekerja datang dan pulang kerumah dengan selamat tanpa ada kecelakaan kerja yang serius.

Dari keterangan para nara sumber diatas semua peraturan Keselamatan dan kesehatan Kerja ( K3 ) ini dilindungi dan ada undang - undang yang mengatur K3 ini. Kebijakan SMK3 pun diatur dalam perundang - undangan Kementrian PUPR.
Apa saja kebijakan yang dimaksud ?

Kebijakan SMK3 Kementrian PUPR diatur dalam beberapa butir, diantaranya :

  • Butir (1) memastikan semua peraturan perundangan tentang keselamatan kesehatan kerja ditegakkan secara konsisten oleh semua pihak.
  • Butir (2) memastikan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi nilai utama pada setiap penyelenggaraan kegiatan.
  • Butir (3) Memastikan setiap orang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja masing - masing orang yang terkait dan orang yang berada disekitarnya.
  • Butir (4) Memastikan semua potensi bahaya disetiap tahapan pekerjaan baik terkait dengan alat, tempat maupun proses kerja telah diidentifikasi, dianalis, dan dikendalikan secara efisien dan efektif guna mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja.
  • Butir (5) memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja guna mengeliminasi, mengurangi, dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja.
  • Butir (6) memastikan peningkatan kapasitas keselamatan dan kesehatan kerja para pejabat dan pegawai sehingga berkompeten menerapkan SMK3 dilingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  • Butir (7) Memastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja ini disosialisasikan dan diterapkan oleh para pejabat, pegawai dan mitra kerja Depertemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Itulah butir - butir kebijakan SMK3 Kementrian PUPR.

Sedangkan Pakta Komitmen K3 Konstruksi Kementrian PUPR bersama Mitra Kerja.

Isi Pakta Komitmen K3 Konstruksi Kementrian PUPR bersama Mitra Kerja di anataranya :
  • Butir (1) "Keteladanan untuk keselamatan'.
  • Butir (2) "Keutamaan untuk keselamatan".
  • Butir (3) " Integrasi untuk keselamatan".
  • Butir (4) "Kompetensi untuk keselamatan'.
  • Butir (5) " Pengetahuan untuk keselamatan".
Itulah butir - butir dalam pakta komitmen K3 Kontruksi.
Semoga semua yang di terapkan Kementrian PUPR akan menekan angka Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Karyawan aman keluarga tenang menanti kepulangan kerja keluarga mereka dirumah. Karena Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah mahal dan tidak bisa di tawar lagi.


Jum'at 18 November 2016
tinapurbo@gmail.com

Komentar