Fitur Wakaf Dalam Produk Asuransi Sun Life Memudahkan Nasabah Dalam BerWakaf


Asuransi sudah sangat akrab ditelinga kita. Hampir seluruh masyarakat sudah mengenal dan mengetahui apa dan bagaimana asuransi itu.

Asuransi sangatlah penting untuk menunjang kehidupan kita dimasa sekarang, besok dan nanti. Produk asuransi saat ini banyak pilihannya. Tergantung kita sebagai nasabah yang memilih asuransi itu sendiri sesuai kebutuhan yang nasabah butuhkan.

Tidak rugi loh...kalau kita menjadi nasabah asuransi, bahkan banyak keuntungan dan manfaatnya bila kita menjadi nasabah asuransi.
Asuransi sangat bermanfaat untuk membantu kita dalam merencanakan keuangan di masa depan dan perlindungan keluarga yang menyeluruh. Selain itu manfaat dari asuransi juga dapat melindungi kita hingga usia 100 tahun.


Nah...kan...bermanfaat sekali asuransi bagi kehidupan dan masa depan kita.


Bertempat di The Hook Resto & cafe pada tanggal 09 September 2017, Sun Life Financial Indonesia meluncurkan Fitur Wakaf dalam Produk Asuransi jiwa Syariah, yang bertujuan akan memberikan banyak manfaat bagi nasabah.

Acara ini di hadiri oleh para narasumber yang sangat luar biasa yaitu :

  1. Srikandi Utami selaku Head of syariah insurance.
  2. Ir. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, M.Ec., Ph.D.selaku Wakil Ketua Dewan Pertimbangan BWI.
  3. Ahmad Emil Farabi selaku SM Digital Marketing.


Sun Life Indonesia menyediakan produk-produk asuransi seperti :

  • Mempersiapkan masa pensiun.
  • Mengakumulasi kekayaan atau aset.
  • Mempersiapkan dana pendidikan.
  • Mempersiapkan dana untuk kesehatan.
  • Mempersiapkan dana untuk perjalanan ibadah.
  • Mempersiapkan dana sosial.

Semua asuransi itu sangat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Dengan menjadi nasabah asuransi, hidup kita akan tenang dimasa yang akan datang.


Sun Life Indonesia saat ini, adalah asuransi pertama dan satu-satunya yang meluncurkan fitur Wakaf pada produk asuransi syariah. Dengan ketentuan manfaat yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

Dalam Talkshow ini Ibu Srikandi Utami selaku Head of syariah insurance menjelaskan tentang Wakaf dalam produk asuransi syariah, bermanfaat untuk menjawab kebutuhan nasabah akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik. Selain itu juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf. Nasabah dapat berWakaf dengan menggunakan manfaat asuransi dan manfaat investasi yang dimilikinya.


Menurut Ibu Srikandi Utami Asuransi Syariah VS Wakaf ini sudah di atur dalam fatwa DSN - MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 yaitu tentang Wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.

Adapun Ketentuan Wakaf terbagi menjadi 3 yaitu :

1. Ketentuan Wakaf  manfaat asuransi.

  • Pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat asuransi menyatakan janji yang mengikat ( wa'd mulzim ) untuk meWakafkan manfaat asuransi.
  • Manfaat asuransi yang boleh diWakafkan paling banyak 45% dari total manfaat asuransi.
  • Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya, dan 
  • Ikrar Wakaf dilaksanakan setelah manfaat asuransi secara prinsip sudah menjadi hak pihak yang ditunjuk atau panggantinya.


2. Ketentuan Wakaf Manfaat investasi :

  • Manfaat investasi boleh diWakafkan oleh peserta asuransi.
  • Kadar jumlah manfaat investasi yang boleh diWakafkan paling banyak sepertiga ( 1/3 ) dari total kekayaan dan atau tirkah, kecuali disepakati lain oleh semua ahli waris.
3. Ketentuan ujrah terkait dengan produk Wakaf.
  • Ujrah tahun pertama paling banyak 45% dari kontribusi reguler.
  • Akumulasi ujrah tahun berikutnya paling banyak 50% dari kontribusi reguler.


Peluncuran fitur Wakaf pada polis asuransi syariah Sun Life ini merupakan penegasan komitmen manajemen dalam memberikan layanan dan produk asuransi syariah secara lengkap. Karena manfaat Wakaf melalui produk asuransi dinilai sebagai solusi inovatif bagi nasabah yang tidak hanya memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah.


Selain itu juga nasabah dapat menjalankan ibadah dengan memperbanyak amal melalui kesempatan berWakaf. Ini adalah hal yang sangat positif. Wakaf berguna bagi diri nasabah sendiri, dan juga memberikan kesejahteraan bagi keluarga.

Kini semakin mudahnya berWakaf melalui asuransi syariah. Wakaf lebih terkoordinir dan lebih aman. Nasabah menjadi tenang karena disalurkan oleh badan yang sudah terdaftar oleh pemerintah. BerWakaf #LebihBaik dengan Asuransi Syariah Sun Life Indonesia. Hidup menjadi seimbang, antara dunia dan akhirat.

Kehidupan manusia terbagi menjadi dua yaitu kehidupan masa kini dan kehidupan masa yang akan  datang.
Amalnya manusia terputus kecuali tiga perkara yaitu :

  1. Sedekah jariah.
  2. Ilmu yang bermanfaat dan
  3. Anak Soleh yang berdo'a kepadanya. ( HR. Muslim ).


Mengenal Wakaf

Wakaf adalah sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya.

Harta benda Wakaf

Harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan terdiri dari :

1. Benda tidak bergerak antara lain :

  • Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang,
  • Berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
  • Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagai mana dimaksudkan huruf a;
  • Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
  • Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.


2. Benda bergerak

  • Uang.
  • Logam mulia.
  • Surat berharga.
  • Kendaraan.
  • Hak atas kekayaan intelektual.
  • Hak sewa dan
  • Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.


Cara Wakaf melalui Asuransi Syariah Sun Life :

1. Ikrar Wakaf ketika peserta hidup dari manfaat investasi ( polis indirect ) :

  • Mengisi SPAJ syariah ; mencantumkan nama penerima manfaat ( ahli waris ) dan lembaga wakaf ( Nazhir ) yang ditunjuk ( Nazhir terdaftar di BWI ) serta presentasi jumlah yang akan di wakafkan. Apabila Nazhir bukan lembaga yang terdaftar di BWI maka nama Nazhir tidak bisa dicantumkan melainkan hanya ahli waris.
  • Mengisi form ikrar wakaf.
  • Form ditandatangani peserta, penerima manfaat dan ahli waris utama.
  • Ikrar Wakaf asli dilampirkan dengan SPAJ syariah dan copy disimpan oleh peserta.
  • Peserta mengisi jumlah yang di Wakafkan pada form withdrawal.
  • Mencantumkan Nazhir ( mitra Sun Life ) yang di tuju sebagai penerima Wakaf tunggal.
  • Sun Life mengirimkan dana investasi langsung ke Nazhir mitra Sun Life.
  • Peserta melakukan konfirmasi penerimaan dana Wakaf ke Nazhir mitra Sun Life.
  • Nazhir menerima konfirmasi peserta dan melakukan ikrar Wakaf.
  • Nazhir mengirimkan sertifikat Wakaf ke peserta.


2. Ikrar Wakaf ketika peserta meninggal dari manfaat asuransi dan manfaat investasi :

  • Sun Life melakukan konfirmasi bayar klaim kepada ahli waris.
  • Sun Life membayarkan klaim kepada ahli waris dan Nazhir.
  • Ahli waris melakukan konfirmasi penerimaan dana Wakaf kepada Nazhir.
  • Nazhir menerima konfirmasi dari ahli waris dan melakukan ikrar Wakaf.
  • Nazhir mengirimkan sertifikat Wakaf ke ahli waris.


Keuntungan seseorang melakukan Wakaf pada Asuransi Syariah :

  1. Benefit untuk nasabah : peserta meninggalkan warisan untuk ahli waris, peserta melaksanakan amal jariyah saat hidup maupun setelah meninggal.
  2. Aman :  mitra Wakaf yang terdaftar di pemerintah, dana peserta di kelola dengan profesional sesuai hukum yang berlaku.
  3. Mudah : Semua polis asuransi syariah Sun Life dapat di Wakafkan yaitu manfaat asuransi dan/atau manfaat investasi. Peserta dapat memilih lembaga Wakaf berizin pemerintah ( ada 174 lembaga Wakaf ). Peserta dapat berWakaf semasa hidup dengan mudah melalui mitra Sun Life. Dana Wakaf langsung di transfer Sun Life ke Nazhir.


Target Market orang yang berWakaf adalah :

  1. Orang mampu.
  2. Nasabah baru dan lama.
  3. Peserta berWakaf untuk investasi dunia dan akhirat.


Contoh : Peserta ingin berWakaf ( Wakif ) sebesar Rp 1 Milliar :

Apabila peserta langsung ke lembaga Wakaf maka Wakif harus menyediakan uang kas Rp 1 Milliar untuk melaksanakan niatnya.
Akan tetapi bila berWakaf melalui polis asuransi SLFI syariah Wakif tidak perlu menyetorkan langsung Rp 1 Milliar, tetapi cukup memiliki polis asuransi syariah Sun Life.

Selain dapat berWakaf, Wakif juga dapat membayar kewajiban lainnya apabila ada ( hutang ) dan memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap memperoleh manfaat asuransi untuk kebutuhan masa depan.


Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengumpulan dana Wakaf.
Menurut Dr. H. Fathurrahman Djamil, Ketua Dewan Pembina Syariah an Wakil Ketua DSN-MUI jumlah Wakaf yang terkumpul masih jauh dari perkiraan. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, jumlah Wakaf per Desember 2016 baru mencapai Rp 3 miliar, sementara target Wakaf sesuai dengan potensi pasar adalah Rp 330 miliar.


Tantangan mendasar dalam mengoptimalkan program Wakaf di Indonesia adalah belum dipahaminya hukum Wakaf dengan baik dan benar oleh sebagian besar masyarakat. Peningkatan sosialisasi mengenai manfaat Wakaf bagi masyarakat dapat menjadi solusi. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi langkah perusahaan asuransi jiwa seperti Sun Life yang telah berperan dalam mengedukasi sekaligus mempermudah masyarakat dalam berWakaf melalui penyediaan fitur wakaf pada produk asuransi syariahnya yang telah sesuai dengan fatwa DSN-MUI,” ujar Dr.H. Fathurrahman Djamil.


Selain itu Dr. H. Fathurrahman Djamil menyambut baik dan mendukung langkah Sun Life dalam membangun pilar ekonomi melalui wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BWI mempunyai tujuan agar semua harta wakaf bisa dikelola secara produktif dan hasilnya disalurkan untuk berbagai sektor kemaslahatan umum, seperti operasional masjid, beasiswa, pembangunan infrastruktur publik, pembangunan sekolah, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan perpustakaan, dan bantuan sosial.


Asuransi Syariah Sun Life ingin memberikan kemudahan bagi pemegang polis untuk melakukan ibadah wakaf. Oleh karena itu, semua hasil investasi polis asuransi jiwa syariah dari Sun Life dapat diwakafkan. Peserta dapat memilih lembaga wakaf berizin pemerintah yang menjadi mitra Sun Life. Pemegang polis juga tidak perlu mencemaskan masalah keamanan karena di lembaga wakaf yang telah terdaftar dana nasabah dikelola secara profesional sesuai hukum yang berlaku.


Sun Life memberikan kemudahaan dalam menyalurkan dana wakaf dengan menggandeng lembaga pengelola aset wakaf (nazhir) yaitu Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, dan lembaga yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Seluruh lembaga pengelola aset wakaf terdaftar dan diawasi oleh BWI yang berperan untuk membina pengelola aset wakaf agar aset tersebut dikelola lebih baik dan produktif.


Manfaat Wakaf :

Manfaat Wakaf dalam produk asuransi jiwa syariah telah banyak dinanti oleh para pemegang polis yang ingin memanfaatkan wakaf dalam menopang dan menggerakkan kehidupan sosial kemasyarakatan - baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan lainnya. Setiap nasabah yang ingin berwakaf melalui Sun Life wajib membuat perjanjian wakaf.


Nah...mudahkan berWakaf melalui Asuransi syariah Sun Life ini.
BerWakaf #LebihBaik


Tentang Sun Life Financial Indonesia

Sun Life Financial Indonesia merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Sun Life Financial. Kami menawarkan berbagai perlindungan dan pengelolaan produk yang variatif, dari asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, dan rencana pensiun. Sun Life bermitra institusi keuangan terkemuka, baik nasional maupun internasional, untuk melayani strategi multi-distribution channels dan menyediakan akses yang lebih luas untuk solusi asuransi kami.


Merayakan 150 tahun pada 2015, Sun Life Financial merupakan perusahaan penyedia layanan jasa keuangan internasional terkemuka yang menyediakan beragam produk asuransi, serta solusi pengelolaan kekayaan dan aset, baik untuk individu maupun korporasi. Sun Life Financial dan mitranya telah beroperasi di sejumlah pasar utama di seluruh dunia, yaitu Kanada, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hong Kong, Filipina, Jepang, Indonesia, India, Cina, Australia, Singapura, Vietnam, Malaysia, dan Bermuda. Per 30 Juni 2017, Sun Life Financial memiliki total aset kelolaan sebesar CDN 944 miliar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi www.sunlife.com

Tentang Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia

MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina, dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia

Tentang Badan Wakaf Indonesia

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.


BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.


Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi :

Shierly Ge
Chief Marketing Officer
Sun Life Financial Indonesia
Tel.      : +6221-5289-0000
Faks.   : +6221 5289-0019
E-mail  : shierly.ge@sunlife.com
www.sunlife.co.id


Selasa 12 September 2017
tinapurbo@gmail.com



BerWakaf #LebihBaik #BlogCompetition

Komentar

  1. Masyaallah dimudahkan bagi orang yang ingin menyedekahkan harta bendanya melalui asuransi..Inovasi terbaru ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mba. ..jd bs seimbang ya antara dunia dan akhirat

      Hapus
  2. Keren banget ini programnya, gak kepikiran sebelumnya loh sama aku bisa ada produk asuransi plus bisa wakaf

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mba...keren, dan baru ada di Sun Life Asuransi

      Hapus
  3. postingannya kumplit mak, jadi kenal lebih banyak soal wakaf

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mba....makasih udh mampir, yuk ah berWakaf sekaligus berasuransi

      Hapus
  4. Wah inovasi baru ya asuransi berupa wakaf. Sudah ada ijin halalnya dr MUI ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sudah mba Ade, yuk mari berWakaf sekaligus berasuransi

      Hapus
  5. Mba Tina tulisannya lengkap banget. Memang memudahkan ya jika ada pilihan untuk wakaf

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bener mba....beramal sekalian berasuransi

      Hapus
  6. Cerdas banget ya dalam mengambil peran, jadi siapa saja yg ingin berwakaf jadi lebih mudah. bisa jadi referensi untuk berwakaf ni

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mba....dgn fitur berWakaf ini memudahkan siapa saja yg ingin berwakaf

      Hapus
  7. Semoga dimudahkan untuk berwakaf sebagai tabungan akhirat kelak ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Amin....jadi seimbang ya mba...antara dunia dan akhirat

      Hapus
  8. Aku selama ini taunya wakaf itu cuma tanah atau bangunan, tapi ternyata uang, logam mulia, dll bisa juga jadi wakaf ya mba. Lengkap banget infonya. Jadi tau sekarang bisa wakaf di asuransi juga ya.. :)

    BalasHapus
  9. Semua calon penerima manfaat asuransi yang ditunjuk atau penggantinya menyatakan persetujuan dan kesepakatannya ---> ini emang penting ya mbak, supaya ahli waris pun paham kalau sebagian uang itu emang niatnya buat wakaf... TFS

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mba...dan tdk ada salah paham dikemudian hari

      Hapus
  10. Sekarang sih ngga perlu ribet lagi untuk mencari asuransi sekaligus dpt berwakaf. SunLife Syariah menawarkan solusi praktis investasi sekaligus beramal jariyah lewat wakaf.

    BalasHapus
  11. Ini inovasi yang menarik, asuransi plus wakaf, dunia dapat, akhirat juga dapat ya mak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mba....hidup harus seimbang, tdk melulu mengejar dunia, karena akherat jg jauh lebih penting

      Hapus
  12. Keren inovasinya, jadi lebi mudah mau berwakaf, plus dapet asuransinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener mba....di asuransi sunlife menyediakan satu wadah yg komplit

      Hapus

Posting Komentar

Terimakasih atas kunjungan anda ke blog saya.
Saya sangat senang jika anda meninggalkan pesan pada postingan ini.
Terimakasih