Saat Ini Ada Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) Yang Menjamin Simpanan Kita Di Bank Aman Dan Pasti


Siapa yang sudah tahu LPS ?
Atau siapa yang belum tahu atau bahkan belum pernah dengar sama sekali apa itu LPS ?

Saya akan berbagi tentang apa itu LPS. LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ). LPS adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan LPS ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak undang - undang dibuat, sehingga pendirian dan operasional LPS mulai efektif pada tanggal 22 September 2005.

Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. LPS menjamin seluruh simpanan nasabah di Bank hingga Rp 2 Milliar per tabungan dan perrekening, apabila Bank tempat menyimpan simpanan tabungan kita bangkrut ataupun tutup.

Nah...jadi aman banget kan menabung di bank saat ini. Karena simpanan tabungan kita tidak akan hilang apabila Bank kita likuidasi.
Namun kebanyakan masyarakat Indonesia masih enggan menyimpan uang di bank. Mereka masih senang menyimpan uang dirumah, padahal dari segi keamanan sendiri, menyimpan uang dirumah sangat berbahaya, sangat berisiko dan sangat tidak aman.
Lebih baik menabung uang simpanan kita di bank. Sudah aman, tenang dan pasti. Kita tidak perlu lagi was-was saat tidak ada dirumah ataupun sedang dirumah. Menyimpan uang di bank pikiran jadi tenang, tidur nyenyak dan hidup nyaman. Jadi jangan ambil resiko lagi untuk menyimpan uang di rumah.

Apa sih yang menjadi latar belakang LPS ini .

Latar belakang LPS adalah :
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".

Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.
Itulah yang menjadi latar belakang berdirinya LPS. Agar masyarakat menjadi tenang untuk kembali menabung di bank. Demi keamanan bersama pemerintah menetapkan LPS sebagai Lembaga Penjamin Simpanan Anda di bank saat ini.
Jadi tidak perlu was-was lagi menabung di bank. Apabila tabungan kita likuidasi ataupun tutup, tabungan kita di bank tersebut tidak akan hilang, dan akan tetap bisa diambil oleh nasabah tersebut.

LPS itu sendiri juga memiliki fungsi yang sangat membantu masyarakat demi tabungan masyarakat di bank. Apa saja yang menjadi fungsi LPS ini, yuk disimak.

Fungsi LPS adalah :

LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.

Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.

Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global meluas atau mereda.
Udah ga takut dan was-was lagi kan menabung di bank. Semua akan dijamin oleh LPS. Demi keamanan kita dan keluarga.
Yuk...kita simpan uang kita di bank. Menyimpan uang di Bank aman, pasti dan tenang.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  saat ini mempunyai catatan ada sekitar 1.989 bank, yang terdiri atas 121 Bank umum dan 1.868 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menjadi peserta penjaminan LPS. Ini sebagai bagian dari undang-undang, setiap bank yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah RI wajib menjadi peserta penjaminan LPS dan saat ini jumlahnya mencapai 1.989 bank.

LPS menjamin simpanan nasabah penyimpan namun bukan lapisan terdepan dalam pengawasan perbankan. LPS tetap menginginkan pengawasan bank yang prudent, tetap nomer satu, untuk mencegah terulangnya krisis. Jadi ini membutuhkan regulasi yang tepat. Barulah kalau bank itu jatuh, LPS maju sebagai Lembaga Penjamin Simpanan.

Saat ini pemerintah sedang mencari waktu yang tepat untuk menurunkan nilai penjaminan dana nasabah perbankan yang saat ini mencapai Rp 2 miliar. Saat ini pemerintah masih mencari waktu yang tepat dan memang dari sisi perekonomian sudah sangat berbeda dari 2008 ketika hampir terjadi krisis.
Yang bisa mengubah skema penjaminan adalah pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan itu akan dilakukan berdasarkan saran dari LPS.

Nah...Dengan adanya Lembaga Penjamin simpanan ( LPS ) ini, kita para nasabah semakin terbantu dan merasa beruntung sekali. Bayangkan saja kalau tidak ada LPS, pasti yang simpanan kita di bank akan hilang apabila Bank tempat kita menyimpan tabungan di likuidasi.

Dari itulah masyarakat tidak perlu takut lagi untuk menyimpan uang simpanan nya di bank. Menabung di bank akan jauh lebih aman dan nyaman. Karena ada Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) yang membuat hidup kita tenang.

Untuk info lebih lanjut, silahkan lihat di Sosial Media LPS 

Twitter       : @lps_idic
Facebook  : LPS Indonesia
Instagram : @lps_idic


Sabtu 03 Juni 2017
tinapurbo@gmail.com

Komentar